★★Ustad Muhammad Faizar★★
Pukulan dalam ruqyah adalah salah satu tehnik yg diajarkan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam...
Tidak pernah kita pungkiri dan tidak pernah kita dustai...
Tidak pernah kita pungkiri dan tidak pernah kita dustai...
Namun yg kita pungkiri adalah praktek sebagian OKNUM di zaman sekarang yg msh salah dalam menempatkan pukulan yg sesuai sunnah Nabi shallallahu'alaihi wa sallam, sehingga menimbulkan bekas luka pada fisik maupun psikis pasien.
Jika hujjah mereka adalah sederet hadits yg mengatakan Rasulullah pernah memukul dalam ruqyah, maka itu memang betul... tetapi adakah hadits yg mengatakan bahwa Rasulullah memukul sampai MENYAKITI dan MENINGGALKAN BEKAS LUKA di tubuh orang yg beliau ruqyah ???
Adakah hadits yg menyatakan bahwa Rasulullah memukul dgn mengepalkan tangan atau dengan cara pukulan yg membahayakan orang lain ??
(Yg pernah belajar beladiri pasti tau mana pukulan yg aman dan mana yg membahayakan)
Jika ingin mengikuti sunnah Rasul, maka ikutilah secara SEMPURNA... jgn setengah2.. apalagi malah menambah beban yg diderita oleh saudara kita karena kepemahaman kita yg dangkal...
Jika dirasa pasien bisa sembuh dan jin pun kabur dgn pukulan.. maka lakukanlah..
Namun jika malah menambah madharat, lebih baik gunakan tepukan saja..
Namun jika malah menambah madharat, lebih baik gunakan tepukan saja..
Dan tepukan inilah sebenarnya yg sering dilakukan oleh Nabi shallallahu'alaihi wa sallam ketika meruqyah... "darimana pendapat ini berasal ?"
Dalam bahasa Arab sendiri, kata "adh-Dhorbu" terbagi menjadi banyak makna (selengkapnya bisa cek di lisanul 'arab)...
Dalam kamus al-Munawwir versi Arab-Indonesia kata ( ﺍﻟﻀﺮﺏ ) "adh-Dhorbu" adalah masdar (kata umum) dari ( ﺿﺮﺏ - ﻳﻀﺮﺏ ) "dhoroba yadhribu" yg artinya adalah : "memukul", "menabrak", "menghantam", "mengetuk", "menepuk", "menggelaparkan"
Jadi makna manakah yg ada pada deretan hadits Rasulullah tsb???
Jadi makna manakah yg ada pada deretan hadits Rasulullah tsb???
Hal ini perlu kita rujuk pada pendapat para ULAMA ... bukan pada penafsiran kita sendiri ...
Pendapat yg saya kutip di sini adalah pendapat dari syaikh Abu Nashr bin 'Abdillah al-Imam...
Beliau mengatakan :
Pendapat yg saya kutip di sini adalah pendapat dari syaikh Abu Nashr bin 'Abdillah al-Imam...
Beliau mengatakan :
ﺍﻷﺻﻞ ﺃﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻤﻤﺴﻮﺱ ﻳﻜﻮﻥ ﺧﻔﻴﻔﺎ
"Pada dasarnya, pukulan untuk orang yg kerasukan adalah pukulan yg RINGAN/tepukan..."
Lalu bagaimana pendapat antum ttg pukulannya Ibnu Taimiyyah yg bertubi-tubi sambil menggunakan tongkat ????? Bukannya itu adalah pukulan yg keras ???
Lalu bagaimana pendapat antum ttg pukulannya Ibnu Taimiyyah yg bertubi-tubi sambil menggunakan tongkat ????? Bukannya itu adalah pukulan yg keras ???
Berikut jawaban syaikh Muhammad Shalih al-Mujid atas pukulan Ibnu Taimiyyah yg memukul menggunakan tongkat :
ﺿﺮﺏ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﺟﺎﺋﺰ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻷﺻﻞ ، ﻟﻜﻦ ﻟﻪ ﺷﺮﻭﻁ ، ﻣﻨﻬﺎ :
Memukul orang yg kerasukan boleh hukumnya asal tetap pada koridor aslinya, namun memukul (dlm ruqyah) jg ada syarat-syaratnya :
1. ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻣﻦ ﺧﺒﻴﺮ ﺑﻤﻮﺍﺿﻊ ﺍﻟﻀﺮﺏ ، ﻭﺑﺤﺎﻝ ﺍﻟﻤﻀﺮﻭﺏ ، ﻭﺑﺤﺎﻝ ﺍﻟﺠﻨﻲ ﻓﻲ ﺑﺪﻥ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ، ﻓﻘﺪ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻋﻠﻰ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺣﺴﺎﺳﺔ ﻓﻴﺆﺛﺮ ﻓﻴﻬﺎ ﺗﺄﺛﻴﺮﺍً ﺑﺎﻟﻐﺎً ﺃﻭ ﻳﻔﻘﺪﻫﺎ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﺗُﻀﺮﺏ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺍﻟﺤﺎﻣﻞ ﻓﻴﺴﻘﻂ ﺟﻨﻴﻨﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﻳﻀﺮﺏ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻨﻲ ﻗﺪ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﻛﺎﻣﻞ ﺑﺪﻥ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ، ﻭﻛﻢ ﺣﺼﻞ ﻣﻦ ﺿﺮﺏٍ ﻣﻦ ﺟﺎﻫﻞ ﺃﺣﻤﻖ ﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﻓﻤﺎﺕ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﺑﻴﻦ ﻳﺪﻳﻪ ، ﻓﺄﺳﻲﺀ ﺑﻌﺪﻩ ﻟﻠﺮﻗﻴﺔ ، ﻭﻟﻺﺳﻼﻡ .
1.Yg memukul haruslah orang yg faham betul ttg area2 pukulan yg aman, harus faham ttg keadaan orang yg akan dipukul, harus faham keadaan jin yg ada pada tubuh manusia, karena telah terjadi pemukulan pada indra yg fatal sehingga menimbulkan efek lanjutan atau bahkan ada yg kehilangan kemampuan panca indranya, ada jg yg memukuli wanita hamil sehingga ia keguguran kandungan, ada yg dipukuli padahal jinnya tidak merasuk secara utuh... Dan betapa banyak pukulan2 melayang dari orang yg bodoh sehingga pasiennya mati dan ia pun menjelekkan nama ruqyah dan nama islam...
2. ﺃﻥ ﻻ ﻳﻘﻊ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﺑﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﻲ ، ﻭﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ – ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ - : " ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ – ﺃﻱ : ﺍﻟﻀﺮﺏ - ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺠﻨﻲ " ، ﻭﻳﺘﺒﻴﻦ ﺫﻟﻚ ﺑﺄﻣﺮﻳﻦ :
ﺃ . ﺑﻮﺟﻮﺩ ﺍﻷﺛﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺪﻥ .
ﻭﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ – ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ - : " ﻭﻻ ﻳﺆﺛِّﺮ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﻪ " .
ﺏ . ﺃﻭ ﺑﺈﺣﺴﺎﺱ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﺑﻪ .
ﻭﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ – ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ - : " ﻭﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﻣﻊ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺲ ﺑﺎﻟﻀﺮﺏ " ، ﻭﻗﺎﻝ : " ﻟﻢ ﻳﺤﺲ ﺑﺸﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ " ، ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ – ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ - : " ﻭﻟﻢ ﻳَﺸﻌُﺮْ ﺑﺄﻧﻪ ﻭﻗﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻀﺮﺏُ ﺍﻟﺒﺘﺔ " .
ﻓﻬﺬﻩ ﻫﻲ ﺍﻟﻀﻮﺍﺑﻂ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﻌﺼﺎ ﻓﻲ ﻋﻼﺝ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ، ﻭﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻻ ﻳﺤﺴﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﻔﻲ ﺑﺎﻟﻀﺮﺏ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺪﺭ ، ﺃﻭ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
ﺃ . ﺑﻮﺟﻮﺩ ﺍﻷﺛﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺒﺪﻥ .
ﻭﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ – ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ - : " ﻭﻻ ﻳﺆﺛِّﺮ ﻓﻲ ﺑﺪﻧﻪ " .
ﺏ . ﺃﻭ ﺑﺈﺣﺴﺎﺱ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﺑﻪ .
ﻭﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻳﻘﻮﻝ ﺷﻴﺦ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﺑﻦ ﺗﻴﻤﻴﺔ – ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ - : " ﻭﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﻣﻊ ﻫﺬﺍ ﻻ ﻳﺤﺲ ﺑﺎﻟﻀﺮﺏ " ، ﻭﻗﺎﻝ : " ﻟﻢ ﻳﺤﺲ ﺑﺸﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ " ، ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ – ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﻧﻘﻞ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻘﻴﻢ - : " ﻭﻟﻢ ﻳَﺸﻌُﺮْ ﺑﺄﻧﻪ ﻭﻗﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﻀﺮﺏُ ﺍﻟﺒﺘﺔ " .
ﻓﻬﺬﻩ ﻫﻲ ﺍﻟﻀﻮﺍﺑﻂ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ ﻟﻠﺬﻳﻦ ﻳﺴﺘﻌﻤﻠﻮﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏ ﺑﺎﻟﻌﺼﺎ ﻓﻲ ﻋﻼﺝ ﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ، ﻭﻋﻠﻰ ﻣﻦ ﻻ ﻳﺤﺴﻦ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ ﻳﻜﺘﻔﻲ ﺑﺎﻟﻀﺮﺏ ﺍﻟﻴﺴﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﺪﺭ ، ﺃﻭ ﺑﻘﺮﺍﺀﺓ ﺍﻟﺮﻗﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ
2.Pukulan TIDAK BOLEH menyakiti pasien, tapi harus menyakiti/mengenai jin pengganggu... maka dari itu syaikhul islam ibnu taimiyyah mengatakan : "pukulan ini mengenai jin"
Dari perkataan beliau itu telah jelas bahwa :
-kalau ada bekas pada badan (smacam lebam atau sbagainya) *maka hal itu jelas SALAH
Karena syaikhul islam berkata "TIDAK ADA BEKAS SETELAH DIPUKULI"
Dari perkataan beliau itu telah jelas bahwa :
-kalau ada bekas pada badan (smacam lebam atau sbagainya) *maka hal itu jelas SALAH
Karena syaikhul islam berkata "TIDAK ADA BEKAS SETELAH DIPUKULI"
-Kalau pasien ngrasain sakit *itu juga salah dan menyalahi kaedah..
Karena syaikhul islam berkata "PASIEN TIDAK MERASAKAN PUKULAN2 TSB" dan bliau berkata "PASIEN SAMA SEKALI TIDAK MERASA APA2 DARI PUKULAN YG BERTUBI-TUBI TSB"
Karena syaikhul islam berkata "PASIEN TIDAK MERASAKAN PUKULAN2 TSB" dan bliau berkata "PASIEN SAMA SEKALI TIDAK MERASA APA2 DARI PUKULAN YG BERTUBI-TUBI TSB"
Dan inilah dhowabit syar'iyah bagi siapa saja yg menggunakan tongkat utk memukuli pasien, dan bagi orang yg tidak mampu, maka cukuplah ia menggunakan PUKULAN RINGAN pada dada pasien, atau mencukupkan dgn membaca ayat2 ruqyah...
"Apakah orang2 yg melarang pemukulan pantas disebut ghuluw ?"
"Apakah orang2 yg melarang pemukulan pantas disebut ghuluw ?"
Kita mesti tau dulu apakah dia melarang pemukulan secara mutlaq atau tidak...
Jika ia melarang pemukulan scara mutlaq brarti dia telah menyelisihi sunnah... namun jika ia melarang pemukulan yg keras membabi buta maka itu tidak pantas kita sbut sbg orang yg ghuluw...
Bahkan dalam Silsilatush Shahihah syaikh Al-Albani justru amat sangat mengingkari orang yg memukuli pasien dgn keras, beliau berkata :
ﺃُﻧﻜﺮ ﺃﺷﺪ ﺍﻹﻧﻜﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻳﺴﺘﻐﻠﻮﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻘﻴﺪﺓ ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﺍﺳﺘﺤﻀﺎﺭ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﻣﺨﺎﻃﺒﺘﻬﻢ ﻣﻬﻨﺔ ﻟﻤﻌﺎﻟﺠﺔ ﺍﻟﻤﺠﺎﻧﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺼﺎﺑﻴﻦ ﺑﺎﻟﺼﺮﻉ ، ﻭﻳﺘﺨﺬﻭﻥ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺳﺎﺋﻞ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻣﺠﺮﺩ ﺗﻼﻭﺓ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻣﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺳﻠﻄﺎﻧﺎً ، ﻛﺎﻟﻀﺮﺏ ﺍﻟﺸﺪﻳﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﻗﺪ ﻳﺘﺮﺗﺐ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺣﻴﺎﻧﺎ ﻗﺘﻞ ﺍﻟﻤﺼﺎﺏ
"Aku benar2 mengingkari orang yg berkecimpung pada keyakinan ini, mereka menghadirkan jin dan mengobrol dengan jin untuk mengobati orang gila dan orang yg kerasukan, mereka juga menggunakan perantara2 saat membaca alquran dgn perantaraan yg Allah TIDAK MENURUNKAN tuntunanNYA utk itu.. seperti halnya MEMUKUL DENGAN KERAS yg terkadang bisa membunuh pasien..."
Smoga tidak ada lagi oknum-oknum serampangan yg menciderai fisik dan psikis orang lain...
Barakallaahu fiikum
★★Cirebon, 2 Muharram 1437 H★★
0 komentar:
Posting Komentar