============================
BISMILLAH...
Pembahasan menarik dari kitab "Fatawa 'Ulama fis Sihr" yang diulas oleh syaikh Khairi Sa'iid hal.157 :
Syaikh Ibnu Jibrin telah ditanya oleh seseorang : "Apakah hukum thalaq itu terjadi bagi orang yg terkena sihir ?"
Beliau menjawab :
"Apabila sihir tsb menyerang akalnya dan orang yg tersihir itu menjadi gila (tdk sadar sepenuhnya) maka thalaqnya itu tidak berlaku...
Karena thalaq itu syaratnya dengan ber'azam/bulat tekadnya sbagaimana firman Allah Ta'ala :
"Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqoroh : 227)
"Apabila sihir tsb menyerang akalnya dan orang yg tersihir itu menjadi gila (tdk sadar sepenuhnya) maka thalaqnya itu tidak berlaku...
Karena thalaq itu syaratnya dengan ber'azam/bulat tekadnya sbagaimana firman Allah Ta'ala :
"Dan jika mereka berazam (bertetap hati untuk) thalaq, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqoroh : 227)
Dan hilangnya akal berarti ia tdk mempunyai azam dan juga niat...
Sedangkan thalaq itu harus dgn kepemahaman serta pengetahuan terhadap dampak dari thalaq serta sebab-sebab yg menjadikannya harus berpisah, jka demikian maka thalaq itu terjadi ...
Sedangkan thalaq itu harus dgn kepemahaman serta pengetahuan terhadap dampak dari thalaq serta sebab-sebab yg menjadikannya harus berpisah, jka demikian maka thalaq itu terjadi ...
TETAPI apabila sihir yang dilancarkan untuk membuat seseorang BERCERAI dengan istrinya dan dibuat saling benci diantara keduanya sehingga tdk bisa tenang kecuali dgn jalan perceraian sbagaimana yg disinyalir dlm firman Allah : "Maka mereka mempelajari dari keduanya sesuatu yg dengannya mereka dapat menceraikan seseorang dengan istrinya.." (al-Baqoroh 102)
Maka dzohirnya THALAQ tsb TIDAK DIANGGAP/TIDAK TERJADI karena orang tsb telah dikuasai sihir... wallahu a'lam..."
0 komentar:
Posting Komentar